Connect with us

Berita

Mulai Senin, Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Lewat Jalur Sepeda

17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Polisi bakal menilang pengendara motor yang melintas di jalur sepeda. Aturan ini mulai diberlakukan besok, Senin (25/11).

“Mulai besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (24/11).

Yusri mengatakan, sejumlah petugas dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.

Dijelaskan Yusri, 17 titik itu yang sebelumnya telah di uji coba pada 20 September 2019 hingga (19/11).

Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki, dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.

“Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019, selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan,” tutup dia.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba jalur sepeda sejak 20 September 2019. Uji coba terbagi menjadi 3 fase.

Fase pertama, Jalan Pemuda sampai dengan Jalan Merdeka Selatan. Selanjutnya fase kedua yakni Jalan Jendral Sudirman, Sisingangmangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati. Terakhir fase ketiga yaitu Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.

Continue Reading

TRENDING