Berita
Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2020 Jabar
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya di Bandung, Minggu (1/12).
Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Daftar Besaran UMK
Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
- Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
- Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
- Kota Depok Rp 4.202.105,87
- Kota Bogor Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
- Kota Bandung Rp 3.623.778,91
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
- Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
- Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
- Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
- Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
- Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83.
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIB JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   POLITIK30/10/2025 07:00 WIB POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 08:00 WIB DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											




