Berita
Serang Petugas, Tiga Begal Truk Gula Dilumpuhkan Timah Panas
AKTUALITAS.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya. Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat […]
AKTUALITAS.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya.
Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat laporan truk yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.
“Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang,” katanya di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).
Peristiwa itu terjadi pada November 2019 lalu. Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung diamankan ke Polres Jakarta Barat.
“Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para begal, itu tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ditangkap, tiga pelaku berusaha menyerang petugas. Polisi pun melepaskan tembakan kepada ketiganya.
“Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan penolongan medis oleh petugas,” ucap Rasya.
Peristiwa ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
-
OASE18/04/2025 00:01 WIB
Temuan Makam Kuno Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Dekat Tembok Besar China, Betulkah Makam Nabi?
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025
-
POLITIK17/04/2025 18:00 WIB
Bahlil Lahadalia: Akan Ada Reshuffle Pengurus Partai Golkar
-
EKBIS17/04/2025 23:00 WIB
Mentan Tegaskan Proses Hukum Proyek Fiktif Rp5 Miliar Tetap Berjalan
-
DUNIA17/04/2025 18:30 WIB
Joe Biden: Donald Trump Pemimpin yang Membuat Kerusakan