Berita
Nadiem Keluarkan Larangan Penggunaan Plastik di Kemendikbud
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larang Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Dalam […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larang Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1/2020), dijelaskan melarang penggunaan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
Kemudian dalam rapat, sosialisasi, pelatihan dan kkegiatan sejenis tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.
Setiap uunit diminta untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan, rapat atau aula.
Kemudian meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.
Selanjutnya, meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di area kantin.
Selanjutnya, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. Dalam surat edaran itu, Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minm berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak
-
NASIONAL27/09/2025 11:00 WIB
Menko Yusril Desak Polri Percepat Proses Hukum Kerusuhan Agustus 2025
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina