Connect with us

Berita

Bill Clinton Tewas Dianiaya

AKTUALITAS.ID – Bill Clinton Runtuthomas (27), juru parkir di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua tewas usai dianiaya SP alias Nyong (28) warga belakang Toko Citra, Kelurahan Kota Baru, Abepura. Penganiayaan terjadi karena masalah uang parkir. “Bill Clinton Runtuthomas (27), juru parkir di seputaran Abepura ditemukan tewas di dalam rumah kos miliknya yang berada di kompleks […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Bill Clinton Runtuthomas (27), juru parkir di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua tewas usai dianiaya SP alias Nyong (28) warga belakang Toko Citra, Kelurahan Kota Baru, Abepura. Penganiayaan terjadi karena masalah uang parkir.

“Bill Clinton Runtuthomas (27), juru parkir di seputaran Abepura ditemukan tewas di dalam rumah kos miliknya yang berada di kompleks Panti Asuhan Pelangi,” kata Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Yahya Rumra di Jayapura, Senin (13/1/2020).

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu (11/1), karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

“Dugaan sementara kasus penganiayaan itu karena uang parkir, pelaku tidak terima mendengar cemoohan korban saat menerima uang darinya. Seketika itu korban langsung dibanting hingga kepala korban terbentur tembok,” katanya.

Berselang beberapa lama kemudian, korban ditemukan tewas di dalam indekos yang berada di kompleks Panti Asuhan Pelangi.

“Atas temuan itu pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP,” katanya.

Dari hasil pengembangan serta keterangan saksi, lanjut dia, korban sebelum ditemukan tewas sempat menjadi korban penganiayaan.

“Setelah dilakukan penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi mata, pelaku berhasil diketahui dan langsung dibekuk tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Nyong telah mendekam di tahanan Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Atas perbuatannya, SP dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasannya. Dikutip dari Antara.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending