Berita
Kasus Jiwasraya, Jokowi Minta Waktu
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya. Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut. “Sakit […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut.
“Sakit sudah lama, jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK [Otoritas Jasa Keuangan], menteri BUMN [Badan Usaha Milik Negara], Menteri Keuangan untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu, tapi insya Allah selesai,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Kegagalan pembayaran oleh Jiwasraya mengakibatkan kerugiaan yang ditaksir mencapai puluhan triliun. Jokowi tidak memberi tenggat waktu kapan harus tuntas. Yang penting, kata Jokowi, secara organisasi Jiwasraya bisa diselamatkan dan nasabah-nasabah tenang.
“Nggak ada target saya selesai yang penting selesai. Terutama nasabah-nasabah rakyat kecil,” lanjutnya.
Secara umum, menurut dia, munculnya persoalan-persoalan pada lembaga asuransi harus menjadi perhatian. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan reformasi.
Perbaikan itu, kata Jokowi, baik dari sisi resiko manajemen hingga harus ada pengawasan yang baik.
“Tapi butuh waktu, nggak mungkin setahun dua tahun, sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” katanya.
Reformasi sektor asuransi itu, kata dia, bisa saja dengan revisi perundang-undangan yang mengaturnya. Karena umurnya sudah sejak 2012.
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi
-
DUNIA21/11/2025 12:30 WIBKebakaran Terjadi di Lokasi Pertemuan Puncak COP30 di Brasil
-
OLAHRAGA21/11/2025 12:00 WIBSusunan Pembalap MotoGP, Moto3 dan Moto2 Musim 2026
-
NASIONAL21/11/2025 18:00 WIBKemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
-
EKBIS21/11/2025 08:30 WIBRupiah Jumat Pagi Menguat jadi Rp16.731 per Dolar AS