Berita
Pemotor Main HP di Jalan Sudirman-Thamrin, Bakal Kena Tilang Elektronik
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara roda dua yang sambil memainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Juga pemotor yang masuk jalur transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan. Mulai bulan Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) atau E-TLE di kawasan tersebut. […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara roda dua yang sambil memainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Juga pemotor yang masuk jalur transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan. Mulai bulan Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) atau E-TLE di kawasan tersebut.
“Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusup di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020)
Selain menggunakan HP, Yusuf pun menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran lainnya. “Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line,” ujar Yusuf.
Saat ini, kata Yusuf, polisi masih melakukan sosialisasi. Polisi juga belum melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar.
“Kemudian kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Februari itu sudah dilaksanakan penindakan. Sekarang masih kita uji coba, ada yang kena dan sebagainya dan kita ingatkan,” kata Yusuf.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, untuk pengendara yang melanggar akan sistem ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 750 ribu. Untuk pelat selain B, polisi pun akan lakukan hal yang sama.
“Denda maksimal untuk E-TLE ini. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai hp diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu,” beber Fahri.
“Saat ini, kita prioritaskan untuk yang B dulu. Di luar B itu masih kita integrasi dengan Korlantas Polri untuk mendapatkan data nasional. Data integrasi secara nasional itulah yang kita sedang proses. Kalau penindakannya ini tetap termonitor, terus tersaji data pelanggarnya berdasarkan pelat nomor. Langsung kita kontak petugas di lapangan untuk melakukan penindakan,” jelas Fahri.
Lebih lanjut Fahri menyebutkan, kendati akan diterbitkan sistem ini, polisi masih menyiarkan anggota di lapangan yang bertugas untuk melakukan penindakan secara manual.
“Oh cepat, kita kan punya anggota-anggota yang berdinas rutin di beberapa titik. Misal, pelat nomor sekian, lakukan penangkapan,” pungkas Fahri.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















