Berita
Wakil Ketua KPK Bantah Tuduhan Recoki Kerja Penyidik
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan. Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK. “Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan.
Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK.
“Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu. Tudingan intervensi ataupun campur tangan itulah yang sebenarnya konyol, karena bagi yang paham, tak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri,” kata Nawawi, Jumat, (31/1/2020).
Nawawi juga mengklarifikasi salah satu poin kritik Bambang yang menyebut pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik, sehingga tak boleh campur tangan dalam pemanggilan saksi-saksi.
BW, begitu Bambang Widjojanto biasa disapa, sebelumnya, mengkritik pimpinan KPK jilid V karena ingin ikut mempertimbangkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik dalam suatu kasus.
Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, kata BW, punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan
Menurut Nawawi, merujuk Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK ditugaskan pula dalam suatu penyelidikan, penyidikan, maupun di penuntutan.
“Yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli atau tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan,” kata Nawawi.
Lagipula, tegas Nawawi, pimpinan KPK yang berwenang menandatangani berbagai surat perintah di lembaga penegak hukum ini.
Menurut Nawawi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan adalah bukti bahwa pimpinan KPK tetap menjadi penyidik dan penuntut umum.
Ia pun memastikan, setiap langkah yang dilakukan oleh pimpinan KPK telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Kami ingin kedepannya di masa kepemimpinan kami, lembaga KPK yang saat ini saya menjadi bagian di dalamnya, lebih profesional, akuntabel dalam sepak terjangnya dan tidak menimbulkan kesan bekerja sesukanya,” imbuhnya.
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
RAGAM27/12/2025 18:30 WIBHidangan yang Dianggap Bawa Keberuntungan di Tahun Baru