Berita
Menaker: World Bank Soroti Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membeberkan salah satu faktor digagasnya Omnibus Law Cipta Kerja adalah Peraturan Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku dianggap kaku. Bahkan dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, kemudahan berbisnis di Indonesia masih tidak lebih baik. Oleh karena itu diharapkan undang-undang sapu jagad dapat menjadi solusi. Menurut Ida, World Bank menyoroti peraturan […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membeberkan salah satu faktor digagasnya Omnibus Law Cipta Kerja adalah Peraturan Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku dianggap kaku. Bahkan dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, kemudahan berbisnis di Indonesia masih tidak lebih baik. Oleh karena itu diharapkan undang-undang sapu jagad dapat menjadi solusi.
Menurut Ida, World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. “Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja,” ujar Ida di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Ida mengatakan, salah satu kebijakan ketenagakerjaan yang mendapat sorotan adalah upah minimum atau minimum wages, yang dinilai memberatkan perusahaan. Meskipun dapat menjamin kesejahteraan tenaga kerja, perusahaan menganggap rasio upah minimum terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata laba yang dihasilkan.
“Laporan World Bank selanjutnya menyatakan bahwa setiap kenaikan 10 persen upah minimum, maka akan menurunkan 0,8 persen rata-rata lapangan kerja di provinsi tertentu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ida menjelaskan berdasarkan data World Bank, pemerintah Indonesia dinilai telah melakukan beberapa reformasi kebijakan. Tentu saja untuk memperbaiki kemudahan usaha di beberapa aspek. Bahkan refomasi yang dilakukan Indonesia bahkan merupakan kedua yang terbanyak setelah China.
Namun meski agresif, kata Ida reformasi kebijakan tersebut tidak dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis, atau ease of doing business. Akibatnya, pada 2020, peringkat EoDB Indonesia masih stagnan di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei. “Di ASEAN sendiri, Indonesia masih tertinggal dibanding Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” terang Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
EKBIS30/04/2025 11:30 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini (30 April 2025) Lebih Murah dari Kemarin