Connect with us

Berita

Tuai protes, Mufida: Omnibus Law tak Bisa Dipatok Waktu

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pembahasan Omnibus Law tak bisa serta merta diselesaikan dalam kurun 100 hari seperti keinginan pemerintah. Pasalnya, pembahasan Omnibus Law harus dilakukan mendetail tanpa perlu dikejar waktu. “Saya kira tidak perlu bicara target waktu. Jadi, yang penting mengejar pada substansi. Tujuan utama dari RUU […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pembahasan Omnibus Law tak bisa serta merta diselesaikan dalam kurun 100 hari seperti keinginan pemerintah. Pasalnya, pembahasan Omnibus Law harus dilakukan mendetail tanpa perlu dikejar waktu.

“Saya kira tidak perlu bicara target waktu. Jadi, yang penting mengejar pada substansi. Tujuan utama dari RUU Cipta Kerja ini apa. Jadi jangan terburu-buru dibahas. Sebab, banyak hal yang perlu dikaji satu per satu,” kata Mufida usai menghadiri diskusi bertema “Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa” di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

PKS, lanjut Mufida, tentu akan menolak andaikan pemerintah memaksakan pembahasan Omnibus Law dilakukan dalam 100 hari. Terlebih, banyak elemen masyarakat memprotes rancangan aturan tersebut.

“Nanti kalau di DPR RI harus tidak tergantung waktu. Jangan dibatasi waktu nanti tidak fokus kepada materinya,” tutur dia.

Mufida melanjutkan, hingga kini PKS belum menerima secara resmi draf Omnibus Law. PKS hanya membaca draf Omnibus Law melalui website dari pemerintah.

Walakin, kata dia, PKS sudah menampung sejumlah aspirasi publik terkait Omnibus Law. Publik utamanya mempertanyakan menguatkan sistem outsourcing hingga munculnya ketentuan upah per jam di dalam Omnibus Law.

“Jadi banyak yang bertanya, kenapa ada outsourcing, kenapa pesangon dihapuskan. Jadi, hal-hal yang menjadi hak pekerja dihapuskan, itu yg disampaikan. Ada juga soal upah perjam. Kemudian soal pekerja mudah direkrut dan mudah juga diberhentikan. Kalau kami, intinya hak pekerja tidak mau terdegradasi,” tegas dia. [Kiki Budi Hartawan]

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id