Berita
Cegah Corona, Menpan RB: ASN yang Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi […]
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi tetap menjalankan tugasnya dari tempat tinggal saja.
“ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung,” kata Tjahjo lewat video konferensi persnya pada Senin (16/3/2020).
Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif. Yakni agar bisa mengatur pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bekerja dari rumah.
“ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah,” ujar Tjahjo
Dia juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference atau video conference. Sementara 2 level pejabat struktural tertinggi masih harus bekerja dari kantor.
“PPK memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Tjahjo.
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026
-
OTOTEK15/03/2026 18:08 WIBBYD Kebanjiran Pesanan 100.000 Kendaraan dari Argentina dan Meksiko
-
JABODETABEK15/03/2026 20:30 WIBEdarkan Obat Keras, Dua Orang Ditangkap Polisi