Berita
Penetapan Karantina Wilayah Jakarta, Habiburokhman: Tak Perlu Tunggu PP
AKTUALITAS.ID – Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina wilayah guna mengurangi penyebaran virus Corona. Namun, menurut anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur Habiburokhman, karantina wilayah atau lockdown di Jakarta tidak perlu menunggu terbitnya PP. “Kami mendukung langkah Menko Polhukam yang segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang lockdown atau karantina wilayah. […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina wilayah guna mengurangi penyebaran virus Corona. Namun, menurut anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur Habiburokhman, karantina wilayah atau lockdown di Jakarta tidak perlu menunggu terbitnya PP.
“Kami mendukung langkah Menko Polhukam yang segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang lockdown atau karantina wilayah. Namun penetapan status karantina wilayah untuk Jakarta sudah bisa dilakukan tanpa perlu menunggu PP tersebut tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).
“Alasannya, karena tidak satu pun pasal-pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII UU Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP,” sambung dia.
Habiburokhman kemudian menjelaskan penerbitan PP ada di Bab IV, yang mengatur soal penetapan dan penanggulangan kesehatan masyarakat. Namun, lanjut Habiburokhman, WHO sebagai induk kesehatan dunia sudah menetapkan virus Corona sebagai pandemi, maka PP untuk melakukan karantina wilayah tidak diperlukan.
“Karena WHO sudah menetapkan Corona sebagai pandemi, situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat,” katanya.
Ia mengatakan situasi penyebaran virus Corona di DKI Jakarta yang begitu masif membuat pemerintah harus bergerak cepat melakukan karantina wilayah tanpa menunggu terbitnya PP tersebut. Langkah cepat tersebut, lanjut Habiburokhman, untuk mengurangi jumlah warga Jakarta yang terinfeksi virus Corona.
“Khusus untuk DKI Jakarta, tingkat penyebarannya sangat cepat. Kalau menunggu PP terbit, pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) tengah disiapkan pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.
“Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3).
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
NASIONAL28/09/2025 10:00 WIB
Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Yusril: Paling Lambat Pertengahan Oktober
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIB
AHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 11:30 WIB
Pelaku Tawuran Pelajar Berujung Maut di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi
-
NASIONAL28/09/2025 12:00 WIB
MPR Goes to Campus: Eddy Soeparno Dorong Pengesahan UU Pengelolaan Perubahan Iklim