Berita
Penetapan Karantina Wilayah Jakarta, Habiburokhman: Tak Perlu Tunggu PP
AKTUALITAS.ID – Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina wilayah guna mengurangi penyebaran virus Corona. Namun, menurut anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur Habiburokhman, karantina wilayah atau lockdown di Jakarta tidak perlu menunggu terbitnya PP. “Kami mendukung langkah Menko Polhukam yang segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang lockdown atau karantina wilayah. […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina wilayah guna mengurangi penyebaran virus Corona. Namun, menurut anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur Habiburokhman, karantina wilayah atau lockdown di Jakarta tidak perlu menunggu terbitnya PP.
“Kami mendukung langkah Menko Polhukam yang segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang lockdown atau karantina wilayah. Namun penetapan status karantina wilayah untuk Jakarta sudah bisa dilakukan tanpa perlu menunggu PP tersebut tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).
“Alasannya, karena tidak satu pun pasal-pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII UU Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP,” sambung dia.
Habiburokhman kemudian menjelaskan penerbitan PP ada di Bab IV, yang mengatur soal penetapan dan penanggulangan kesehatan masyarakat. Namun, lanjut Habiburokhman, WHO sebagai induk kesehatan dunia sudah menetapkan virus Corona sebagai pandemi, maka PP untuk melakukan karantina wilayah tidak diperlukan.
“Karena WHO sudah menetapkan Corona sebagai pandemi, situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat,” katanya.
Ia mengatakan situasi penyebaran virus Corona di DKI Jakarta yang begitu masif membuat pemerintah harus bergerak cepat melakukan karantina wilayah tanpa menunggu terbitnya PP tersebut. Langkah cepat tersebut, lanjut Habiburokhman, untuk mengurangi jumlah warga Jakarta yang terinfeksi virus Corona.
“Khusus untuk DKI Jakarta, tingkat penyebarannya sangat cepat. Kalau menunggu PP terbit, pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) tengah disiapkan pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.
“Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3).
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
JABODETABEK15/03/2026 05:30 WIBCuaca Jabodetabek Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik

















