Berita
Terbitkan Perppu, Jokowi: Anggaran Covid-19 Menjadi Rp 405,1 Triliun
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah virus Corona Covid-19 yang terjadi saat ini. Jokowi mengatakan bahwa persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat. “Karena yang kita hadapi […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah virus Corona Covid-19 yang terjadi saat ini.
Jokowi mengatakan bahwa persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Perppu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2020).
Dengan adanya Perppu ini, Jokowi mengatakan menjadi pondasi yang kuat bagi pemerintah juga bagi otoritas perbankan dan keuangan, untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa. Terutama dalam menjamin kesehatan masyarakat.
“Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan, untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” jelas Jokowi.
Maka dari itu, dengan Perppu ini juga pemerintah akan menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk mengatasi masalah Covid-19 ini. Bertambah dari jumlah yang sebelumnya.
“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun,” katanya. Mengenai rinciannya, Jokowi menjelaskan yakni Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri atau APD hingga peralatan tes.
Lalu, dana sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. “Dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM,” kata Presiden Jokowi.
Dengan terbitnya Perppu ini, Presiden Jokowi harus mengajukan terlebih dahulu ke DPR untuk mendapat persetujuan. DPR melalui Ketuanya, Puan Maharani, sebenarnya sudah memberi pernyataan bahwa pihaknya akan mendukung upaya pemerintah, termasuk soal Perppu.
“Saya mengharapkan dukungan DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU,” jelas Jokowi.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang

















