Connect with us

Berita

Terbitkan Perppu, Jokowi: Anggaran Covid-19 Menjadi Rp 405,1 Triliun

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah virus Corona Covid-19 yang terjadi saat ini. Jokowi mengatakan bahwa persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat. “Karena yang kita hadapi […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah virus Corona Covid-19 yang terjadi saat ini.

Jokowi mengatakan bahwa persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Perppu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2020).

Dengan adanya Perppu ini, Jokowi mengatakan menjadi pondasi yang kuat bagi pemerintah juga bagi otoritas perbankan dan keuangan, untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa. Terutama dalam menjamin kesehatan masyarakat.

“Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan, untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” jelas Jokowi.

Maka dari itu, dengan Perppu ini juga pemerintah akan menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk mengatasi masalah Covid-19 ini. Bertambah dari jumlah yang sebelumnya.

“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun,” katanya. Mengenai rinciannya, Jokowi menjelaskan yakni Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri atau APD hingga peralatan tes.

Lalu, dana sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. “Dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM,” kata Presiden Jokowi.

Dengan terbitnya Perppu ini, Presiden Jokowi harus mengajukan terlebih dahulu ke DPR untuk mendapat persetujuan. DPR melalui Ketuanya, Puan Maharani, sebenarnya sudah memberi pernyataan bahwa pihaknya akan mendukung upaya pemerintah, termasuk soal Perppu.

“Saya mengharapkan dukungan DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU,” jelas Jokowi.

Trending