JABODETABEK
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan lokasi, Roy Suryo cs tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada sekira pukul 10.15 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar sempat memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, Dokter Tifa diketahui telah lebih dulu memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadi kami hadir, saya, Dokter Rismon, dan Dokter Tifa yang sudah ada di dalam, bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo menegaskan, kehadirannya hari ini mewakili masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan. Ia beralasan, selama ini Indonesia diklaim telah dipimpin oleh rezim yang menggunakan segala cara untuk berkuasa.
“Sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu,” ucap Roy Suryo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“ Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, untuk klaster 2 yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” katanya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
RAGAM06/10/2026 23:00 WIBSaldo JHT Bisa Diambil Saat Masih Kerja
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
JABODETABEK07/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Langit Jakarta 7 Oktober
















