JABODETABEK
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan lokasi, Roy Suryo cs tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada sekira pukul 10.15 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar sempat memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, Dokter Tifa diketahui telah lebih dulu memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadi kami hadir, saya, Dokter Rismon, dan Dokter Tifa yang sudah ada di dalam, bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo menegaskan, kehadirannya hari ini mewakili masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan. Ia beralasan, selama ini Indonesia diklaim telah dipimpin oleh rezim yang menggunakan segala cara untuk berkuasa.
“Sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu,” ucap Roy Suryo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“ Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, untuk klaster 2 yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” katanya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
JABODETABEK20/05/2026 14:30 WIBDinkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kotoran Tikus Pembawa Hantavirus

















