Berita
Walau Jakarta Belum Berstatus PSBB, Polisi Tetap Bisa Tindak Warga
AKTUALITAS.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. “Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun),” […]
AKTUALITAS.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19.
“Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besasr Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4/2020).
Dirinya kembali menjelaskan kalau polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP sebagai dasar hukum guna menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini.
Tapi, sekali lagi, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas membubarkan warga yang berkerumun.
“Jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membubarkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penularan virus corona. Tindakan itu diambil pada Jumat malam sejak pukul 20.00-22:30 wib. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap aparat.
11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
-
DUNIA22/03/2026 12:00 WIBPutin Tegaskan Rusia Tak Tinggalkan Iran
-
DUNIA22/03/2026 15:00 WIBHouthi Siap Tutup Selat Bab al-Mandab
-
POLITIK22/03/2026 13:00 WIBImbas Kondisi Global, Golkar Dukung Prabowo Wacanakan Lebaran Sederhana
-
JABODETABEK22/03/2026 18:00 WIBDapat Air Kiriman dari Depok, 10 RW di Ciracas Terendam Banjir
-
OLAHRAGA22/03/2026 19:00 WIBMoto3 Brazil 2026, Veda Ega Pratama Start dari Posisi Keempat
-
RAGAM22/03/2026 20:00 WIBKekompakan Foto Lebaran Bersama Anak Desta dan Natasha Rizky
-
EKBIS22/03/2026 21:00 WIBJaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
POLITIK22/03/2026 14:00 WIBUsai Megawati, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Jokowi dan SBY di Istana

















