Connect with us

Berita

Tekan Penyebaran Corona, Ridwan Kamil: Bogor, Depok, Bekasi Sudah Ajukan PSBB

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah mengajukan lima daerah di wilayahnya terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona, Rabu (8/4/2020). Lima daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek).
 Ridwan mengatakan pengajuan status PSBB dilakukan ke Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah mengajukan lima daerah di wilayahnya terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona, Rabu (8/4/2020). Lima daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek).


Ridwan mengatakan pengajuan status PSBB dilakukan ke Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona.

“Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke Pemprov Jabar. Kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek,” kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4).

Pihaknya akan menunggu paling lama sekitar dua hari atas tanggapan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” ujar Emil.

Emil pun berharap Terawan menyetujui, dan memasukkan lima wilayah itu ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta, sehingga namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Mantan Wali Kota Bandung ini menilai wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen pasien Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta,” ucapnya.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui Kementerian Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengumumkan penerapannya dimulai umat (10/4). Pemberlakuan PSBB dilakukan selama 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.

Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun sudah melakukan berbagai simulasi.

“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19,” kata Emil.

Trending