Connect with us

NASIONAL

DKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif

Aktualitas.id -

Sekretaris DKPP RI, Syarmadani, Dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo, pada hari ini, Senin (2/2/2026).

Sidang perkara nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 ini akan dilaksanakan secara daring di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Kasus ini menarik perhatian karena pihak pengadu adalah pimpinan tertinggi penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, beserta enam anggotanya (Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita) secara resmi mengadukan Adi Wetipo ke DKPP.

Dalam pokok aduannya, KPU RI menduga Adi Wetipo tidak profesional dan melanggar prinsip kemandirian. Teradu diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat sebagai Anggota KPU.

Tak hanya soal status, Adi juga diduga aktif mengikuti sejumlah kegiatan resmi Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat sudah duduk sebagai penyelenggara pemilu, yang dinilai melanggar etika penyelenggara.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, mulai dari Pengadu (KPU RI), Teradu (Adi Wetipo), Saksi, hingga Pihak Terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani dalam keterangannya.

DKPP menegaskan komitmen transparansi dengan membuka sidang ini untuk umum. Masyarakat dan awak media dapat memantau langsung jalannya persidangan tanpa harus hadir fisik di lokasi.

“Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP (DKPP RI). Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING