Connect with us

Berita

PSBB di Jakarta Berlaku , Driver Tolak Larangan Boncengan

AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Namun, kebijakan yang salah satunya isinya melarang pengemudi kendaraan membawa penumpang ini ditolak oleh sopir atau driver ojek online (ojol). “Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Namun, kebijakan yang salah satunya isinya melarang pengemudi kendaraan membawa penumpang ini ditolak oleh sopir atau driver ojek online (ojol).

“Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari,” kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis kemarin (9/4/2020).

Khusus driver ojol, dia mengatakan, sepeda motor merupakan sumber nafkah. Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.

“Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas,” paparnya.

Maka itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melarang driver mengangkut penumpang.

Perusahaan penyedia layanan ojol, Gojek masih mempelajari rencana pemerintah melarang pengemudi mengangkut penumpang saat PSBB.

“Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini,” kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita melalui keterangan tertulis, Rabu lalu (8/4/2020).

Namun pada prinsipnya pihak Gojek berupaya untuk mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19.

Sementara, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Namun Grab ingin pemerintah tetap memperbolehkan para driver melayani penumpang dengan tujuan-tujuan tertentu.

“Kami berharap pemerintah tetap dapat mengizinkan pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan ojol, khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit dan juga ke dan dari pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah yang akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota atau daerah.

Pihaknya sejak awal pandemi virus Corona juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan mereka dan melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh.

“Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan secara teratur, selalu mencuci tangan dan membersihkan tangan mereka, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery (mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress). Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia,” tambahnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending