POLITIK
Bawaslu: Tak Ada Larangan Bakal Calon Peserta Pilkada Bertemu Masyarakat di CFD
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024), menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia. (Yan Kusuma)
-
Olahraga13 jam lalu
Drama Penalti dan Kartu Merah: AC Milan Tumbang 1-2 dari Fiorentina
-
Jabodetabek18 jam lalu
Jakarta Berawan Sepanjang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust
-
Nasional6 jam lalu
Sekjen DPR: Anggota DPR Harus Kosongkan Rumdin di Akhir Oktober 2024
-
Ragam12 jam lalu
Pamerkan Koleksi Kenangan, Museum Nike Ardilla Hadir di Synchronize Fest 2024
-
Ragam11 jam lalu
Peneliti: Kelebihan Berat Badan Picu Komplikasi Kehamilan
-
Nusantara24 jam lalu
Dua ABK Terpental Alami Luka-luka akibat Kapal Ikan Meledak
-
OtoTek9 jam lalu
Google Luncurkan Fitur Anti-Pencurian Baru untuk Ponsel Android
-
Nasional8 jam lalu
OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Terima Uang