Berita
Proklamirkan Gerakan Revolusi, Permadi Bakal Dijemput Paksa?
AKTUALITAS.ID – Laporan video anggota Mejelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi yang viral sudah diproses oleh Mabes Polri. Dua alasan aduan Permadi tersebut telah meniupkan gagasan untuk melakukan revolusi dan seruan agar membunuh siapa saja yang menghalangi Prabowo untuk menang. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mentukan sikap penjemputan paksa terkait […]

AKTUALITAS.ID – Laporan video anggota Mejelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi yang viral sudah diproses oleh Mabes Polri. Dua alasan aduan Permadi tersebut telah meniupkan gagasan untuk melakukan revolusi dan seruan agar membunuh siapa saja yang menghalangi Prabowo untuk menang.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mentukan sikap penjemputan paksa terkait vidio viral Permadi tersebut.
“Kita tunggu saja. Belum ada info dari Polda Metro dan Bareskrim,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Kendati belum ada upaya penjemputan, namun Brigjen Pol Dedi Prasetyo menilai laporan Fajri Safi’i akan diproses.
Apalagi laporan Fajri tersebut masuk kepada LP A atau laporan yang menjadi prioritas.
Namun laporan Fajri itu sudah dijadikan satu bundel dengan laporan polisi. Artinya Fajri tidak perlu lagi membuat laporan.
“Belum ada itu penjemputan. Tapi itu sudah masuk pelanggara pasal 160 KUHP dan 27 UU ITE,” ujar Dedi Prasetyo.Sebelumnya, video anggota Mejelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi, membuat heboh publik media sosial.
Pasalnya Permadi menyarankan rakyat Indonesia bunuh-bunuhan saja agar Prabowo Subianto menang. Pada video yang juga diupload oleh salah seorang netizen di Youtube ada pernyataan Permadi yang dinilai sarat akan penyinggungan terhadap SARA
Video berdurasi delapan menit 12 detik itu, tampak permadi berada di sebuah ruangan yang cukup besar. Di tengah ruangan, tampak meja besar dan memanjang dengan orang-orang yang duduk mengisi seluruh kursi.
Sebelumnya, Permadi disebutkan adalah inisiator aksi unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu pada Kamis 9 Mei 2019. Selain Permadi, inisiator aksi ini adalah Eggi Sudjana, Mayjen (purn) Kivlan Zen, dan Letjen (purn) Syarwan Hamid. Aksi unjuk rasa itu menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
https://www.youtube.com/watch?v=67LNu6tcWKc
https://www.youtube.com/watch?v=67LNu6tcWKchttps://youtu.be/uog7sR6M2xM.
-
GALERI23/03/2025 22:45 WIB
FOTO: Ketum AHY Umumkan Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2025-2030
-
RAGAM23/03/2025 21:00 WIB
Justin Bieber: Saya Benci Saat Berubah Demi Orang Lain
-
NUSANTARA23/03/2025 20:00 WIB
Polda Papua Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan 930 Liter BBM Subsidi di Merauke
-
OLAHRAGA23/03/2025 18:00 WIB
Kalimanto Tulus Widodo, Legenda Balap Sepeda Indonesia Tutup Usia
-
NUSANTARA24/03/2025 00:01 WIB
Biak Numfor Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat Gratis Tahun 2025
-
EKBIS23/03/2025 19:00 WIB
Mentan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil hingga Lebaran 2025
-
OLAHRAGA23/03/2025 16:00 WIB
Tiga Pemain Timnas Indonesia Mulai Pulih, Siap Kembali Berlatih
-
NASIONAL23/03/2025 14:30 WIB
Prediksi Kemenag, Idul Fitri 2025 Tanggal 31 Maret