Berita
Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penerapan terkait sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penerapan terkait sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat.
“Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
Anies mengatakan status PSBB DKI Jakarta wajib ditaati tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat, demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah kewajiban, masyarakat juga harus taat,” kata Anies.
Pada Selasa (7/4) malam, Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona. Pengumuman tersebut menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” ujar Anies.
DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB tepat pukul 00.00 WIB Jumat dini hari. Kebijakan PSBB berlaku selama masa inkubasi, yakni 14 hari. Kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona.
Selain Jakarta, sejumlah daerah juga telah mengajukan pemberlakuan status PSBB untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya yaitu Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi, Sorong, Fakfak, dan Mimika. Hanya saja, hingga saat ini persetujuan pemberlakuan PSBB tersebut baru diberikan pemerintah pusat kepada DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tak ingin sembarangan dalam memutuskan penerapan kebijakan PSBB di sebuah wilayah. Dia membantah penerapan PSBB dalam menangani pandemi virus corona berbelit dan terlalu birokratis.
“Kami tidak ingin memutuskan ini secara grusa-grusu (tergesa-gesa), cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” kata Jokowi, Kamis (9/4).
-
OLAHRAGA22/03/2026 19:00 WIBMoto3 Brazil 2026, Veda Ega Pratama Start dari Posisi Keempat
-
JABODETABEK22/03/2026 18:00 WIBDapat Air Kiriman dari Depok, 10 RW di Ciracas Terendam Banjir
-
RAGAM22/03/2026 20:00 WIBKekompakan Foto Lebaran Bersama Anak Desta dan Natasha Rizky
-
EKBIS22/03/2026 21:00 WIBJaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
NUSANTARA22/03/2026 22:00 WIBBerburu Batik di Pekalongan Untuk Oleh-oleh Mudik
-
OASE23/03/2026 05:00 WIBSurah Al-‘Alaq Ajarkan Pentingnya Ilmu dan Ibadah
-
DUNIA22/03/2026 17:00 WIBIRCS: Lebih 80.000 Lokasi Sipil Diserang oleh AS-Israel
-
NASIONAL22/03/2026 23:00 WIBKPK: Tahanan Lain Bisa Mengajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

















