Berita
PSBB Jakarta, Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang
AKTUALITAS.ID – Setelah sebelumnya pengendara sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan ke Ibu Kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dengan berbagai pertimbangan hal tersebut akhirnya diperbolehkan. “Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna […]

AKTUALITAS.ID – Setelah sebelumnya pengendara sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan ke Ibu Kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dengan berbagai pertimbangan hal tersebut akhirnya diperbolehkan.
“Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (11/4/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” kata Syafrin menambahkan.
Meski begitu, untuk pengendara ojek online tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.
“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” kata dia lagi.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
OLAHRAGA09/06/2025 23:00 WIB
Kualifikasi Piala Dunia Tak Netral? PSSI Siap Kirim Surat Resmi ke AFC
-
OLAHRAGA09/06/2025 21:00 WIB
Marc Marquez Makin Perkasa, Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP