Berita
Selama PSBB, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Pasar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok bakal membatasi jam operasional pasar tradisional hingga ritel selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020). PSBB Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Deseas 2019 di Kota Depok. Dalam pasal 14 ayat 4 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok bakal membatasi jam operasional pasar tradisional hingga ritel selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
PSBB Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Deseas 2019 di Kota Depok.
Dalam pasal 14 ayat 4 poin i dijelaskan, jam operasional pasar tradisional atau rakyat dibatasi mulai pukul 03.00-15.00. Untuk pedagang eceran atau minimarket dibatasi mulai pukul 08.00-20.00. Sedangkan untuk toko ritel, supermarket, hingga swalayan jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00-21.00.
Kegiatan atau aktifitas warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dikecualikan selama penerapan PSBB. Artinya, warga tetap dibolehkan beraktivitas di pasar selama penerapan PSBB nantinya.
Dalam pasal 13 ayat 3, masih merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan di fasilitas atau tempat umum dikecualikan bagi kegiatan warga untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.
Serupa Jakarta, Pemkot Depok selama PSBB bakal melarang kegiatan atau aktifitas warga di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah massa lebih dari lima orang.
“Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum,” demikian bunyi ayat 1 pasal 13 dalam Perwal.
Sementara itu, Pemkot Depok sebelumnya juga telah menyiapkan layanan jual beli secara online terhadap enam pasar tradisional di Kota Depok. Enam pasar itu yakni, Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemiri, Pasar Tugu, Pasar Musi, dan Pasar Depok Jaya. Jual beli online itu kata Idris sudah resmi beroperasi sejak 30 Maret lalu.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan layanan pasar online dilakukan guna mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Lewat pasar ini, warga bisa berbelanja kebutuhan pokok dengan langsung menghubungi nomor kontak penjual di masing-masing pasar tersebut. Nomor para penjual di enam pasar itu menurutnya, juga sudah diinfokan kepada warga sebelumnya.
“Banyak warga yang dimudahkan dalam membeli sembako, bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi tema-teman pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan,” ujarnya.
PSBB di Kota Depok resmi berlaku mulai Rabu (15/4) lewat Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kota/Dinkes Huk/2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Deseas 2019 di Kota Depok tertanggal 12 April 2020.
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
DUNIA26/02/2026 12:00 WIBAS Tambah Kekuatan Militer di Tengah Ancaman ke Iran
-
POLITIK26/02/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan: Dana MBG Rp 223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
JABODETABEK26/02/2026 08:30 WIBDugaan Iri Hati Picu Remaja Bunuh Kakak Kandung