Berita
Sri Sultan: Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 28 April 2020
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar di wilayah DIY hingga Senin, 28 April 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 443/6229 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar di wilayah DIY hingga Senin, 28 April 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 443/6229 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di DIY.
SE Gubernur DIY ini ditandatangani oleh Sultan HB X pada Senin, (13/4/2020).
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menerangkan jika masa belajar di rumah bagi pelajar di DIY ini diperpanjang selama 14 hari ke depan. Para pelajar, sambung Aji, akan belajar di rumah hingga 28 April 2020 mendatang.
“Anak sekolah (belajar di rumah secara online) diperpanjang 14 hari,” ujar Aji, Senin (13/4/2020) di DPRD DIY.
Aji menyebut masa belajar di rumah menguji kekreatifan para guru. Aji meminta para guru harus bisa kreatif dalam membuat materi ajar bagi pelajar.
“Guru (harus) kreatif memberi materi kepada siswa. Jangan hanya soal tapi materi. Kreatifitas guru akan menggambarkan kualitas guru,” papar Aji.
Dalam SE Gubernur DIY ini disebutkan peserta didik TK/RA ditiadakan aktivitas pembelajaran mulai tanggal 15 April 2020 sampai tanggal 28 April 2020. Sedangkan pembelajaran jarak jauh atau online bagi SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB diperpanjang mulai tanggal 15 April 2020 sampai tanggal 28 April 2020.
Untuk pembelajaran program paket A hingga paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online.
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
JABODETABEK12/03/2026 20:00 WIBLebaran 2026, Empat Juta Warga Jakarta Diperkirakan Tidak Mudik
-
NASIONAL12/03/2026 20:30 WIBPimpin Pembiayaan Taman Nasional, Presiden Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo
-
OLAHRAGA12/03/2026 21:30 WIBTimnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/03/2026 19:30 WIBSiap Tandingi Ferrari dan McLaren, BYD Berencana Gabung di Formula 1
-
DUNIA12/03/2026 18:30 WIBKapal Penyebar Ranjau Iran di Dekat Selat Hormuz Diserang Pasukan AS