Connect with us

Berita

Kecuali Gawat Darurat, Kemenkes Minta Semua RS Hentikan Sementara Praktik Rutin

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia agar menghentikan sementara praktik rutin. Sedangkan untuk penanganan pasien gawat darurat tetap dibuka. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo. Dia mengimbau dokter dan tenaga Kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia agar menghentikan sementara praktik rutin. Sedangkan untuk penanganan pasien gawat darurat tetap dibuka.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo. Dia mengimbau dokter dan tenaga Kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Berikut imbauan Kemenkes:

  1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
  2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
  3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
  4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
  5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id