Berita
Kecuali Gawat Darurat, Kemenkes Minta Semua RS Hentikan Sementara Praktik Rutin
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia agar menghentikan sementara praktik rutin. Sedangkan untuk penanganan pasien gawat darurat tetap dibuka. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo. Dia mengimbau dokter dan tenaga Kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia agar menghentikan sementara praktik rutin. Sedangkan untuk penanganan pasien gawat darurat tetap dibuka.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo. Dia mengimbau dokter dan tenaga Kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan.
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Berikut imbauan Kemenkes:
- Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
- Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
- Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
- Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.
- Multimedia22 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Multimedia15 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- EkBis12 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK17 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Ragam23 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- Nusantara2 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis22 jam lalu
IHSG Dibuka Menguat pada Rabu Pagi, Sentimen Positif Dominasi Pasar
- POLITIK15 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah