Berita
Soal Perppu Corona, Masinton Sebut Sabotase Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menolak Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut Perppu tersebut sebagai sabotase konstitusi. “Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” kata Masinton dalam keterangan yang […]
AKTUALITAS.ID – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menolak Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut Perppu tersebut sebagai sabotase konstitusi.
“Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” kata Masinton dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/4/2020).
Masinton menyinggung Pasal 27 Perppu corona yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN.
Masinton mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah, menurut Masinton terdapat sabotase konstitusi.
Anggota Komisi III DPR ini juga tidak melihat ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi Covid-19. Sehingga tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Menurut Masinton, pemerintah dapat menggunakan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, dan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Masinton menduga ada ruang abu-abu untuk penumpang gelap yang bermain dengan regulasi untuk menyisipkan agenda dan kepentingan dengan memanfaatkan pandemi.
“Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” kata dia.
Dari judul, Masinton juga mempertanyakan karena rancu dan tidak fokus. “Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?” kata dia.
Masinton berpendapat jika pandemi corona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan Perppu. Dia mengatakan, cukup melalui revisi UU APBN.
“Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN,” ucapnya.
- Multimedia21 jam lalu
FOTO: Peluncuran Buku Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia
- Dunia24 jam lalu
AS dan Israel Menolak Seruan Majelis UMUM PBB soal Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza
- Jabodetabek14 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Dunia22 jam lalu
Yunani Dilanda 9.500 Kebakaran Hutan Sepanjang 2024, Angka Kebakaran Naik 75 Persen
- Jabodetabek10 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- POLITIK20 jam lalu
Tidak Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pramono Ucapkan Terima Kasih pada RIDO & Dharma-Kun
- Olahraga12 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
- Nasional23 jam lalu
Eddy Soeparno Raih Gelar Doktor, Studi Transformasi PAN Jadi Topik Disertasi