NUSANTARA
Tegas! Bupati Tapteng Copot 3 Kepala Dinas Akibat Pungli Penerimaan Honorer
AKTUALITAS.ID – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga kepala dinas (kadis) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pencopotan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan inspektorat mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
“Untuk kepala dinas ada tiga orang yang didemosi sesuai tingkatannya. Jadi itu berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat,” ujar Masinton Pasaribu dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Ketiga kepala dinas yang dicopot tersebut antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Masinton menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa mereka melanggar aturan terkait penerimaan tenaga honorer yang seharusnya sudah dilarang sesuai dengan Permendagri.
“Masih saja dilakukan penerimaan tenaga honorer, bahkan ada pungutan atau pungli dari calon tenaga honorer itu. Makanya, kita berikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat,” tegasnya.
Tidak hanya kepala dinas yang dicopot, Masinton juga menonaktifkan empat kepala desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Pemeriksaan inspektorat menemukan potensi kerugian negara terkait penggunaan dana desa, dan untuk sementara, keempat kepala desa tersebut dinonaktifkan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Jika ada kerugian negara, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Masinton. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dana desa akan terus dilakukan, mengingat besarnya dana yang dikelola dan laporan yang terus diterima dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan.
Masinton menegaskan bahwa tindakannya ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan di Tapteng berjalan dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Ke depannya, dia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan untuk mencegah praktik pungli dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
EKBIS26/07/2026 09:30 WIBHarga BBM Pertamina Turun Juli 2026
-
JABODETABEK26/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diselimuti Awan hingga Malam
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN

















