NUSANTARA
Tegas! Bupati Tapteng Copot 3 Kepala Dinas Akibat Pungli Penerimaan Honorer
AKTUALITAS.ID – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga kepala dinas (kadis) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pencopotan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan inspektorat mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
“Untuk kepala dinas ada tiga orang yang didemosi sesuai tingkatannya. Jadi itu berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat,” ujar Masinton Pasaribu dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Ketiga kepala dinas yang dicopot tersebut antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Masinton menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa mereka melanggar aturan terkait penerimaan tenaga honorer yang seharusnya sudah dilarang sesuai dengan Permendagri.
“Masih saja dilakukan penerimaan tenaga honorer, bahkan ada pungutan atau pungli dari calon tenaga honorer itu. Makanya, kita berikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat,” tegasnya.
Tidak hanya kepala dinas yang dicopot, Masinton juga menonaktifkan empat kepala desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Pemeriksaan inspektorat menemukan potensi kerugian negara terkait penggunaan dana desa, dan untuk sementara, keempat kepala desa tersebut dinonaktifkan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Jika ada kerugian negara, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Masinton. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dana desa akan terus dilakukan, mengingat besarnya dana yang dikelola dan laporan yang terus diterima dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan.
Masinton menegaskan bahwa tindakannya ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan di Tapteng berjalan dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Ke depannya, dia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan untuk mencegah praktik pungli dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
NASIONAL25/07/2026 10:00 WIBAJI Tagih Permintaan Maaf Prabowo soal Wartawan ‘Londo Ireng’
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
OASE25/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Batas Kemampuan Mata dan Telinga Manusia
-
NASIONAL25/07/2026 11:00 WIBSudaryono Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel

















