Berita
Alasan ada Pandemi Corona, Mabes Polri Tegas Tolak Izinkan Demo Buruh saat May Day
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri juga menegaskan tidak akan memberi surat izin rencana aksi buruh melakukan aksi guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Pelarangan merujuk Maklumat Kapolri nomor MAK/III/2/2020 per tanggal 19 Maret 2020. “Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri juga menegaskan tidak akan memberi surat izin rencana aksi buruh melakukan aksi guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Pelarangan merujuk Maklumat Kapolri nomor MAK/III/2/2020 per tanggal 19 Maret 2020.
“Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan dalam siaran video conferance, Senin (20/4/2020).
Dirinya menjelaskan kalau Maklumat Kapolri mengacu pada asas keselamatan rakyat untuk tidak membuat kegiatan berkumpul termasuk kegiatan demonstrasi demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
“Agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak mengizinkan digelarnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di wilayah hukumnya. Alasannya, aksi unjuk rasa jelas melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Di mana kondisi Tanah Air saat ini diketahui tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19. Oleh karena itu, aksi seperti ini tidak dulu boleh dilakukan. Atas dua dasar tersebut maka aksi dilarang.
“Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.
-
NASIONAL25/03/2026 02:00 WIBJet Tempur Rafale Cermin Baiknya Kerja Sama Pertahanan RI-Prancis
-
PAPUA TENGAH24/03/2026 19:30 WIBBerharap Kepastian, Ratusan Pendulang di Mimika Tertahan Akibat Tutupnya Toko Emas
-
PAPUA TENGAH24/03/2026 20:47 WIBAksi Pendulang Tutup Jalan di Mimika Berakhir Kondusif, Polisi Fasilitasi Dialog dengan DPRK
-
EKBIS24/03/2026 22:00 WIBMasyarakat Tidak Perlu Khawatirkan Energi
-
OTOTEK24/03/2026 20:00 WIBToyota Land Cruiser FJ Siap Mengaspal
-
DUNIA25/03/2026 00:01 WIB66 Tentara dan Polisi Tewas, Akibat Jatuhnya Pesawat Hercules
-
DUNIA24/03/2026 19:00 WIBPBB Kecam Serangan Pemukim Israel Terhadap Warga Palestina
-
NASIONAL25/03/2026 11:00 WIBBukan Lagi Perubahan Iklim: Eddy Soeparno Sebut Suhu Bumi Alami Krisis

















