Berita
Tak Layani Penumpang Komersial, Bandara Soetta Ditutup untuk Umum Hingga 1 Juni
AKTUALITAS.ID – PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak akan melayani penumpang komersial mulai 24 April-1 Juni 2020. BUMN operator bandara tersebut mengatakan bahwa Bandara Soetta sementara berstatus terminate operation. Artinya, Bandara Soetta tidak beroperasi untuk penerbangan komersial atau penumpang umum, baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik […]

AKTUALITAS.ID – PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak akan melayani penumpang komersial mulai 24 April-1 Juni 2020. BUMN operator bandara tersebut mengatakan bahwa Bandara Soetta sementara berstatus terminate operation.
Artinya, Bandara Soetta tidak beroperasi untuk penerbangan komersial atau penumpang umum, baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik dan internasional.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta AP II Febri Toga Simatupang mengatakan dengan status terminate operation, bukan berarti bandara ditutup. Tapi, beroperasi terbatas melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
“Kami sampaikan mulai Jumat pukul 00.00 WIB, Bandara Soetta hanya akan melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, mengutip Antara, Jumat (24/4/2020).
Febri menyebut layanan operasi terbatas hanya pada angkutan kargo dan penerbangan khusus sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran.
Larangan mudik lebaran diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Dengan demikian, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Sementara, penerbangan khusus yang dimaksud, antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani, serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” terang Febri.
Bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
“Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tandasnya.
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
DUNIA23/04/2025 14:00 WIB
Tiga Bulan Berkuasa, Trump Guncang Fondasi Demokrasi Amerika Serikat
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf