Usai Ditangkap, Akhirnya Ravio Patra Dibebaskan dan Berstatus Saksi


Karo Penas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Foto/Humas.polri.id

Polda Metro Jaya membebaskan peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra setelah sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyebaran informasi bernada provokasi lewat WhatsApp.

“Ya sudah dipulangkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polro Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Argo menyatakan setelah menjalani pemeriksaan Ravio berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Argo tak menjelaskan lebih rinci terkait kelanjutan kasus tersebut.

“(Ravio) sebagai saksi,” ujar Argo.

Ravio ditangkap aparat kepolisian saat tengah bersama dengan seorang warga negara Belanda berinisial RS pada Rabu (22/4) malam. Penangkapan itu disinyalir berkaitan dengan peretasan dan pengiriman pesan berantai lewat pesan singkat WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio.

Salah satu anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan Ravio sebelum ditangkap kerap melontarkan kritik kepada pemerintah.

Berdasarkan catatannya, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua sampai tentang penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Sebelum ditangkap, kata Damar, Ravio mengadu kepada SAFEnet perihal peretasan akun Whatsapp miliknya, Selasa (22/4) pukul 14.00 WIB. Ketika Ravio mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan “You’ve registered your number on another phone”.

Ravio juga mendapat panggilan sekitar pukul 13.19 WIB hingga 14.05 WIB dari dua nomor telepon dengan kode negara Indonesia, serta nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD.

Ravio sendiri sempat memberi informasi melalui akun twitter @raviopatra bahwa WhatsApp miliknya telah diretas dan dikendalikan oleh orang lain. Ia meminta agar tidak ada yang mengontaknya dan tidak menanggapi pesan yang datang dari nomornya, serta meminta agar akunnya dikeluarkan dari berbagai WhatsApp Group.

Damar mengatakan Ravio juga sempat berkomunikasi dengan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk meminta nasihat hukum. Selain itu, Ravio juga menghubungi Komisioner Komnas HAM untuk meminta bantuan jika terjadi sesuatu dalam waktu dekat.

“Ravio sempat mengabarkan sedang bersiap mengevakuasi diri ke rumah aman, tetapi kemudian sudah lebih dari 12 jam ia tidak bisa lagi dihubungi,” katanya.

Pada saat yang bersamaan atau sekitar pukul 00.30 WIB, kata Damar, muncul artikel di sebuah blog sosial dengan teks memojokkan Ravio disertai dengan hasil tangkapan layar yang mencantumkan pesan provokasi.

Damar kemudian mendapat mendapat informasi bahwa Ravio ditangkap semalam oleh intel polisi di depan rumah aman pada Kamis (23/4) pagi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>