PSBB Diperpanjang, Peniadaan Ganjil-Genap Jakarta Sampai 23 Mei


Ilustrasi istimewa

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penangguhan peraturan lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta akibat wabah virus corona atau covid-19.

“Benar, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020 diinformasikan diperpanjang,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Polisi tidak akan menindak kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan yang selama ini diberlakukan aturan gage hingga 22 Mei 2020. Fahri mengatakan, peniadaan gage di Ibu Kota mengikuti masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang juga diperpanjang.

“Ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB,” ucapnya.

Fahri menambahkan pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait kebijakan gage tersebut. Pihaknya belum mengetahui apakah nantinya peniadaan kebijakan ini akan kembali diperpanjang lagi atau tidak ke depannya.

“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali terkait itu,” ujar Fahri menyudahi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>