Di Tengah Wabah Corona, Fraksi NasDem Desak Pimpinan DPR Segera Bahas Omnibus Law


AKTUALITAS.ID – DPR baru saja membuka masa sidang ketiga tahun 2019-2020 yang sempat tertunda karena pandemi virus Covid-19. Kendati dalam keadaan genting, Fraksi Nasdem mendesak pimpinan segera membahas Omnibus Law.

Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa mengusulkan pimpinan segera menelaah surat presiden terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Dia minta segera Omnibus Law ini diberikan kepada fraksi dan komisi di DPR agar dapat dibahas.

“Kalau pimpinan sudah menelaah surat presiden Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan itu lebih baik mulai dibahas di fraksi dan komisi,” kata Saan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Saan berpendapat, Omnibus Law ini merupakan jalan keluar untuk pemulihan ekonomi usai krisis virus corona. Menurutnya dengan Omnibus Law dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

“Untuk mengantisipasi pasca-covid kita perlu recovery secara cepat,” kata Wakil Ketua Komisi II ini.

Menanggapi desakan pembahasan Omnibus Law itu, Ketua DPR Puan Maharani menjawab normatif. Kata dia, Omnibus Law akan dibahas sesuai mekanisme. Meski, ada penegasan pada masa sidang ini akan fokus pada penanganan Covid-19.

“Perlu saya juga sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait dengan pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah,” jelas Puan.

Dalam pidato pembukaan, Puan menyebut ada empat RUU yang akan dibahas di tingkat I. RUU itu adalah RUU Minerba, RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Sementara, masih ada 50 RUU Prolegnas 2020 yang perlu dicari solusi bersama demi menuntaskannya saat pandemi corona seperti ini.

“Namun urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>