Berita
Ada Pandemi Corona, Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi meneken pada Senin (4/5/2020). Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda pelaksanaannya lantaran adanya pandemi Covid-19 menjadi 20 Desember 2020. Dalam Perppu tersebut menetapkan, mutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi meneken pada Senin (4/5/2020). Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda pelaksanaannya lantaran adanya pandemi Covid-19 menjadi 20 Desember 2020.
Dalam Perppu tersebut menetapkan, mutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang terdapat perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan setelah diputuskan oleh KPU.
“Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan,” kutip dalam Perppu.
“Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat,” tulis Perppu tersebut.
Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.
“Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II,” tertulis pada pasal 201A.
-
Multimedia5 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
Nasional12 hours ago
Novel: Sejak 2020 Harusnya Hasto Sudah Jadi Tersangka
-
Nasional23 hours ago
Waka Komisi V DPR Soroti Insiden Tumpahnya Cairan Kimia di KBB, Dugaan Ada Pelanggaran Perusahaan
-
Jabodetabek12 hours ago
Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru
-
Ragam7 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan
-
Nasional16 hours ago
Survei Ipsos: 90% Masyarakat Indonesia Optimis Hadapi Tahun 2025
-
Dunia22 hours ago
Pesawat Penumpang Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Beberapa Penumpang Dilaporkan Selamat
-
Oase14 hours ago
Sholat: Bukti Ibadah yang Dilakukan Nabi Isa dan Para Nabi Sebelumnya