Berita
Terkait Kebijakan THR, Pemprov DKI Tunggu Edaran Kemenaker
AKTUALITAS.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjaan di ibu kota di tengah pandemi Covid 19. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menunda pemberian THR. “Terkait THR kami dan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia menunggu […]
AKTUALITAS.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjaan di ibu kota di tengah pandemi Covid 19. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menunda pemberian THR.
“Terkait THR kami dan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan karena biasanya setiap tahun kementerian mengeluarkan surat edaran. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi, baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi,” kata Kadisnakertrans-E Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar THR bagi para pekerjanya. Diyakini ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan. Di Jakarta ada sekitar 323.224 pekerja (PHK dan dirumahkan).
“Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada untuk menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.
Jika nantinya telah mendapatkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja DKI akan membahas dengan Gubernur Anies Baswedan. Kemudian memanggil berbagai pihak termasuk Apindo, Kadin, serikat pekerja dan federasi serikatpekerja untuk menentukan langkah yang akan diambil di tengah Covid 19 ini dengan kemungkinan ditundanya pembayaran THR.
“Saya tidak bisa berasumsi, gak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti. Yang jelas surat itu kami terus tanya pada kementerian kapan akan turun,” katanya.
Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang PerekonomianAirlangga Hartanto, Minggu (3/5). Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi COVID-19.
“Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR,” kata Airlangga.
-
Ragam14 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK11 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK5 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Ragam15 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nusantara13 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
Jabodetabek20 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional10 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E