Berita
Pemberhentian Komisioner Evi Ginting, DPR: Ginting Jadi Masukan dalam Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Ginting merupakan suatu masukan bagi pihaknya dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Terutama terkait keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Memang saya kira memang harus kita cermati kasus Evi ini mungkin menjadi entry point kita untuk […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Ginting merupakan suatu masukan bagi pihaknya dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Terutama terkait keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Memang saya kira memang harus kita cermati kasus Evi ini mungkin menjadi entry point kita untuk kemudian nanti di dalam merevisi UU Pemilu terutama tentang penyelenggara ini menjadi sesuatu yang menarik dan harus sungguh-sungguh kita carikan sistem atau konten penyelenggaraan yang betul-betul ideal,” kata dia, dalam diskusi daring, Senin (18/5).
Dalam pandangan dia, saat ini tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki wewenang yang besar. Kadang terjadi overlapping kewenangan satu institusi terhadap yang lain. “Karena kalau menurut saya dengan keberadaan tiga institusi penyelenggara yang tidak masing-masing punya wewenang yang cukup besar kadang-kadang bisa overlapping satu sama lain,” ujar dia.
Hal ini, lanjut Doli kemudian mengurangi kesolidan hubungan antara tiga lembaga tersebut. Ujung-ujungnya konsentrasi dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga menjadi terganggu.
“Terlebih lagi misalnya putusan DKPP itu final and binding. Itu sama dengan putusan MA. Lembaga negara yang tidak bisa diganggu gugat,” jelas dia.
Menurut dia, patut diakui bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi tersebut mengganggu proses persiapan pemilu, terutama yang paling dekat, pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Kita harapkan semua pihak yang ikut bisa terkonsolidasi dengan baik. Ketika ada putusan DKPP sebetulnya secara kasat mata saja itu mau tidak mau suka tidak suka pasti akan mengganggu konsolidasi KPU apalagi sebelum kasus ibu Evi ada kasus salah satu komisioner Wahyu Setiawan terjerat masalah hukum dan proses pergantian juga tidak lama,” ungkap dia.
“Apalagi dengan putusan DKPP 371 ini. Sebetulnya dari segi persiapan penyelenggaraan pemilu khususnya pilkada serentak 2020 ini saya kira sedikit banyak pasti terganggu,” imbuhnya.
Menurut Politikus Golkar ini, dasar putusan yang dijatuhkan pada Evi perlu dilihat secara seksama. Apakah dalam kasus Evi memang terjadi pelanggaran etika ataukah karena perbedaan tafsir terhadap putusan MK terkait sengketa pemilu. “Kan awal mulanya dari tafsir terhadap putusan itu,” terang dia.
“Jadi bisa saja secara sekilas kita patut meminta penjelasan ini terjadi pelanggaran etika yang memang itu adalah kewenangan DKPP atau ini memang persoalan perbedaan tafsir hukum antara dua institusi penyelenggara pemilu,” tandasnya.
- Ragam19 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Multimedia7 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
- Ragam21 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK10 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- Jabodetabek12 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- OtoTek18 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024
- POLITIK13 jam lalu
Mardiono: Mukernas PPP Tak Bahas Nama Calon Ketua Umum, Muktamar Dijadwalkan Usai Lebaran
- POLITIK12 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta