Berita
22 Mei Bukan Cuti Bersama, Menko PMK: ASN dan Pegawai BUMN Tetap Masuk
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yaitu tetap pada 28-31 Desember 2020. “Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19,” kata Muhadjir usai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu, (20/5/2020). Dia menyampaikan, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yaitu tetap pada 28-31 Desember 2020.
“Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19,” kata Muhadjir usai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu, (20/5/2020).
Dia menyampaikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi, yakni apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah virus corona Covid-19 di Indonesia.
“Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha,” ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan, untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Dengan demikian cuti di tanggal tersebut akan diganti di hari lain atau yang berikutnya.
“Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain,” kata Muhadjir.
Dengan demikian maka libur Hari Raya Idul Fitri hanya pada tanggal merah yaitu Minggu-Senin 24-25 Mei.
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
JABODETABEK29/01/2026 21:00 WIBBanjir Masih Terjadi di Petogogan, Ketinggian Air Capai 45 Cm

















