Connect with us

Berita

Soal Pelatihan Online Prakerja, PPP: Khawatir Jadi Kasus Hukum Usai Jokowi Pensiun

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR-RI Asrul Sani menilai, skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024 atau pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun jabatan. Sekjen PPP ini menyampaikan, program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR-RI Asrul Sani menilai, skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024 atau pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun jabatan.

Sekjen PPP ini menyampaikan, program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online.

“Dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Arsul mengingatkan, kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Lebih lanjut, Arsul menyatakan, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Arsul mengingatkan, agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.

“Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut,” ujar Arsul.

Wakil Ketua MPR ini pun mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum,” tandas Arsul.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending