Berita
Cuti Bersama Idul Fitri Dihapus, Diganti Akhir Tahun 2020
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menyepakati terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Kesepakatan mengenai cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada Kamis 21 Mei 2020. Dalam surat itu, disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menyepakati terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Kesepakatan mengenai cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada Kamis 21 Mei 2020.
Dalam surat itu, disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang sebelumnya tercatat pada Jumat, 22 Mei 2020 dihapus. Salah satu pertimbangannya yakni untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta, maka dari itu dinilai perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 (virus korona) berupa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2020,” bunyi SKB tiga menteri, Kamis, (21/5/2020).
Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali. Yakni, tanggal 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, ditetapkan cuti bersama dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal, ditetapkan pada tanggal 24 Desember, dan di akhir tahun tanggal 28 hingga 31 Desember ditetapkan cuti bersama pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
“Keputusan bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020,” tulis bagian akhir surat tersebut.
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
NUSANTARA15/03/2026 12:30 WIBPolisi Tangkap Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal
-
NASIONAL15/03/2026 14:00 WIBKapolri: Tak Ada Kenaikan BBM dalam Waktu Dekat
-
OLAHRAGA15/03/2026 16:00 WIBTak Hanya Putri KW, Alwi Farhan Juga Menyusul ke Final Swiss Open 2026
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
NASIONAL15/03/2026 13:00 WIBKetua Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Air Keras

















