Berita
Mulai 8 Juni, KCI: Balita Dilarang Naik KRL
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyusun sejumlah protokol untuk menghadapi pola hidup baru atau new normal. Salah satu peraturan baru yang akan mulai diberlakukan per 8 Juni 2020 nanti adalah larangan bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita), untuk naik kereta rel listrik (KRL) commuter line. Vice President Corporate Communications PT KCI, […]
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyusun sejumlah protokol untuk menghadapi pola hidup baru atau new normal. Salah satu peraturan baru yang akan mulai diberlakukan per 8 Juni 2020 nanti adalah larangan bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita), untuk naik kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menjelaskan, anak-anak balita itu selain cukup berisiko, juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL.
Meski demikian, Anne tak menampik bahwa secara teknis dapat dilakukan pengecualian di lapangan, untuk kasus-kasus tertentu. “Bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita dan lansia untuk naik KRL, antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke rumah sakit maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun,” kata Anne, Rabu, (3/6/2020).
Lebih lanjut, Anne mengungkapkan, pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif bersama pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah.
Saat ini, hal yang sudah disampaikan adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung, maupun melalui telepon seluler. Karena salah satu penularan Covid-19 adalah melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung, saat batuk, bersin, maupun berbicara.
Sedangkan bagi kelompok yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan, serta bagi para kelompok lansia, waktu agar mereka bisa menggunakan layanan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk yakni pada pukul 10.00-14.00 WIB.
“Untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan untuk dijual di lokasi tujuannya, hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10:00-14:00 WIB,” kata Anne.
Dia menambahkan, para petugas frontliner PT KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan mengguna pelindung wajah ini.
“Kemudian untuk menghindari antrean, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing,” ujarnya.
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
JABODETABEK27/03/2026 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
NUSANTARA27/03/2026 12:30 WIBDLH Karawang Uji Lab Air Sungai yang Diduga Tercemar
-
JABODETABEK27/03/2026 10:00 WIBHari ini Tarif Transjakarta Hanya Rp12
-
RAGAM27/03/2026 14:30 WIBLomban Syawalan Jepara Hadirkan Kirab Kerbau Bule
-
EKBIS27/03/2026 08:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp16.928 Per Dolar AS
-
OTOTEK27/03/2026 11:00 WIBBYD Rilis Mobil Listrik Terbaru

















