Connect with us

Berita

Tak Pakai Masker di Jakarta, Anies: Dikenakan Sanksi Rp 250 Ribu

AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta kembali diperpanjang. Ini dilakukan untuk memutus matarantai Covid-19 atau virus corana. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga ibu kota yang beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker. Mengingat, bagi yang kedapatan tak menggunakan masker dikenakan sanksi Rp250.000. Sanksi tersebut diterapkan di […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta kembali diperpanjang. Ini dilakukan untuk memutus matarantai Covid-19 atau virus corana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga ibu kota yang beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker. Mengingat, bagi yang kedapatan tak menggunakan masker dikenakan sanksi Rp250.000.

Sanksi tersebut diterapkan di tengah masa transisi menuju kehidupan normal nantinya.

“Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker, bila tidak denda Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker,” kata Anies dalam konferensi pers secara live streaming, di Balai Kota DKI Kamis (4/6/2020).

Kemudian aktivitas meski disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Yakni, ruangan berkapasitas 100 orang, hanya boleh digunakan 50 orang.

“Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah,” tandasnya.

Masyarakat harus tetap menjaga jarak aman 1 meter, cuci tangan. Adapun hal-hal tersebut mulai berlaku Jumat 5 Juni 2020.

“Ini prinsip selama masa transisi. Mulai besok sampai dengan selesai tidak disebutkan kapan karena lihat angka indikator,” pungkasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending