Berita
Selama Belum Ada SK, Anies: Ganjil Genap Motor Ditiadakan
AKTUALITAS.ID – Penerapan ganjil genap di Jakarta terhadap kendaraan roda dua masih sumir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum ada Surat Keputusan, ganjil genap masih ditiadakan. “Bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan Gubernur selama belum ada keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap,” katanya usai meninjau hari pertama hari efektivitas perkantoran, […]
AKTUALITAS.ID – Penerapan ganjil genap di Jakarta terhadap kendaraan roda dua masih sumir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum ada Surat Keputusan, ganjil genap masih ditiadakan.
“Bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan Gubernur selama belum ada keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap,” katanya usai meninjau hari pertama hari efektivitas perkantoran, Senin (8/6/2020).
Dia menjelaskan adanya rencana ganjil genap terhadap motor untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati menerbitkan Pergub, menurutnya tidak diartikan bisa segera dilaksanakan.
“Jadi begini, Peraturan Gubernur menyatakan dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat tapi bukan berarti akan dilakukan itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6).
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
“b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).”
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” bunyi Pasal 18.
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
PAPUA TENGAH18/04/2026 17:30 WIBPolisi Ungkap Jejak Pembunuhan Berencana di Kwamki Narama
-
EKBIS18/04/2026 12:30 WIBNgebut! Harga Emas Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram Sabtu Ini
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
POLITIK18/04/2026 10:00 WIBKPU Siapkan SOP Khusus Pemilih di Wilayah Kepulauan
-
EKBIS18/04/2026 15:30 WIBMinyak Dunia Terjun Bebas Usai Kabar Hormuz