Berita
Tolak RUU HIP, Demokrat: Larangan PKI Tidak Dijadikan Acuan
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP. Dengan begitu, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu tidak akan ikut dalam pembahasan oleh dewan. “Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya […]
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP. Dengan begitu, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu tidak akan ikut dalam pembahasan oleh dewan.
“Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya (membahas RUU HIP),” kata anggota Baleg Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Selasa (16/6/2020).
Mantan Sekjen DPP Demokrat itu mengatakan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang sangat mengkhawatirkan. Sehingga tidak tepat dalam kondisi seperti ini, justru membahas hal-hal lain. Jadi menurutnya, belum saatnya bagi DPR untuk membahas RUU HIP sekarang.
“Tidak tepat waktunya, saat ini kita fokus menangani pandemi virus corona. Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat,” ujarnya
Selain itu, Fraksi Demokrat DPR juga menolak pembahasannya jika RUU HIP tak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi landasan. Tidak dimasukkannya TAP MPR ini juga menjadi kritikan banyak pihak. Sebab dianggap bisa menghidupkan kembali PKI.
“TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri,” katanya.
RUU HIP masuk dalam 50 RUU program legislasi nasional (prolegnas), yang menjadi prioritas di tahun 2020. RUU tersebut usulan Baleg DPR yang sudah dibahas dalam panitia kerja atau panja. RUU ini banyak dikritik karena ada sejumlah pasal yang kontroversial dan dinilai tidak tepat.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 11:00 WIBDapur Jorok, BGN Siap Hanguskan Insentif Rp 6 Juta Sehari Tanpa Ampun

















