EKBIS
Kabar Gembira! KAI Buka Angkutan Motor Gratis (Motis) Nataru 2025/2026
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Periode layanan khusus ini berlangsung selama 18 hari, mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui situs resmi KAI, yang menyebutkan bahwa minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api pada libur panjang akhir tahun diprediksi kembali meningkat.
Ada Program Angkutan Motor Gratis (Motis) Nataru 2025/2026
Untuk memudahkan mobilitas masyarakat, pemerintah kembali menghadirkan Angkutan Motor Gratis (Motis) pada dua lintasan, yaitu:
Lintas Utara: Jakarta Gudang – Semarang Tawang
Lintas Tengah: Jakarta Gudang – Purwosari
Periode pendaftaran Motis berlangsung 1–29 Desember 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id.
Selain daring, masyarakat juga bisa mendaftar langsung di sejumlah lokasi berikut:
Jakarta Gudang
Tangerang (stasiun pengumpan)
Bekasi
Depok Baru (stasiun pengumpan)
Cirebon Prujakan
Tegal
Pekalongan
Semarang Tawang
Purwokerto
Kebumen
Kutoarjo
Lempuyangan
Purwosari
Syarat Lengkap Daftar Motis Nataru 2025/2026
Peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
1 – Persyaratan Umum
Mendaftar secara online atau langsung di posko yang disediakan.
Tidak sedang mengikuti program mudik gratis dari pihak lain.
Peserta yang membatalkan diri setelah mendaftar tidak dapat mengikuti program Motis tahun berikutnya.
2 – Dokumen Peserta
Satu peserta wajib memiliki:
KTP
Kartu Keluarga
SIM C
3 – Syarat Kendaraan
Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.
Satu motor mendapat fasilitas pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun).
Ketentuan pembelian tiket:
Nama pada tiket harus sesuai dengan peserta Motis terdaftar.
Penumpang kedua wajib tercantum dalam Kartu Keluarga peserta.
Tiket tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diganti nama.
Tahapan Verifikasi
Peserta yang mendaftar online WAJIB melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal.
Peserta yang hanya menitipkan motor wajib menunjukkan bukti perjalanan mudik dengan moda lain.
4 – Ketentuan Penyerahan Motor
Motor diserahkan H-1 atau dua hari sebelum keberangkatan.
Peserta harus membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.
Motor masuk dan keluar stasiun dikenakan biaya parkir sesuai pengelola resmi.
Tidak diperbolehkan menitipkan helm dan kaca spion.
Bahan bakar wajib dikosongkan saat penyerahan.
Kode booking tiket KA diberikan saat motor diserahkan.
Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas Motis.
Dengan dibukanya masa angkutan Nataru dan program Motis, masyarakat diimbau segera mengatur jadwal perjalanan agar mendapatkan layanan terbaik selama musim liburan akhir tahun. (Irawan/Mun)
-
EKBIS15/01/2026 16:41 WIBAC Mobil Juga Butuh Maintenance! Ini Tips Agar AC Mobil Tetap Dingin dan Awet
-
NUSANTARA15/01/2026 16:00 WIBRuas Pleret-Dlingo Bantul Ditutup Sementara Akibat Tebing yang Longsor
-
DUNIA15/01/2026 15:00 WIBGreenland: Kami Tidak Ingin Diperintah oleh AS
-
JABODETABEK15/01/2026 16:30 WIBPemkot Jaksel Sediakan Pompa Stasioner untuk Antisipasi Banjir
-
RAGAM15/01/2026 14:30 WIB77 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Disediakan KAI Daop 1 untuk Libur Panjang Isra Mikraj
-
OLAHRAGA15/01/2026 17:30 WIBLewat Adu Pinalti, Maroko Melangkah ke Final Piala Afrika
-
OTOTEK15/01/2026 20:30 WIBAda Pilihan Warna Baru, Yamaha Segarkan Xmax Connected
-
DUNIA15/01/2026 19:00 WIBUsai Temuan Bom di Canbera, Kepolisian Australia keluarkan peringatan

















