Berita
Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kejangung Langgar KUHP
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK. “PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK.
“PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Agung melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut hak jaksa hanya sampai kasasi.
“Artinya kan sebenarnya berdasarkan undang-undang segala hak jaksa dalam melakukan upaya hukum sudah dipakai semua upaya hukum pada tingkat pertama maupun haknya untuk mengajukan kasasi, sudah terpakai semua,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, Djoko merasa dizalimi atas hukuman dua tahun penjara dari putusan MA pada 2008. “Itulah yang jadi dasar kami mengajukan PK pada kesempatan kali ini,” tutur Andi.
Sebagai informasi, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
DUNIA17/08/2026 15:00 WIBIran Gantung Pria Dukung Israel-AS
-
POLITIK17/08/2026 16:00 WIBDasco: Indonesia Emas Bukan Sekadar Mimpi
-
NASIONAL17/08/2026 17:00 WIBMaruli: Kericuhan Aceh Tak Butuh Tambahan TNI
-
NASIONAL17/08/2026 11:00 WIBMegawati Pimpin Upacara di Markas PDIP
-
JABODETABEK17/08/2026 14:00 WIBCirebon Ternyata Proklamasi 2 Hari Sebelum Soekarno-Hatta
-
DUNIA17/08/2026 12:00 WIBBanjir Jepang Tewaskan 9 Orang
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT