Connect with us

NASIONAL

3.563 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum berharga bagi 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memberikan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), di mana 3.563 narapidana dan 28 anak binaan di antaranya langsung hirup udara bebas per Senin (17/8/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pemberian hak ini bukan sekadar hadiah formalitas, melainkan apresiasi atas kepatuhan selama pembinaan.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus saat menyerahkan remisi secara simbolis di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Secara statistik, Jawa Barat memimpin angka penerima remisi terbanyak dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara (18.222 narapidana) dan Jawa Timur (14.673 narapidana).

Kebijakan remisi massal ini tak hanya merubah nasib para tahanan, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara. Dengan keluarnya ribuan tahanan dan berkurangnya masa pidana, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp358.922.115.000.

Di luar skema umum, pemerintah menyuntikkan remisi tambahan berbasis kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka diganjar potongan hukuman 20 hari hingga 2 bulan lantaran secara sukarela kembali serta membantu pemulihan lapas pasca-bencana banjir Sumatera 2025.

Agus meluruskan bahwa kebijakan remisi tak lagi mengotak-ngotakkan jenis kejahatan. Napi kasus korupsi pun berhak mendapat potongan masa tahanan selama memenuhi syarat pembinaan yang diatur dalam UU Pemasyarakatan.

“Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” tegas Agus. (Andrey/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version