Berita
Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kejangung Langgar KUHP
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK. “PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK.
“PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Agung melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut hak jaksa hanya sampai kasasi.
“Artinya kan sebenarnya berdasarkan undang-undang segala hak jaksa dalam melakukan upaya hukum sudah dipakai semua upaya hukum pada tingkat pertama maupun haknya untuk mengajukan kasasi, sudah terpakai semua,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, Djoko merasa dizalimi atas hukuman dua tahun penjara dari putusan MA pada 2008. “Itulah yang jadi dasar kami mengajukan PK pada kesempatan kali ini,” tutur Andi.
Sebagai informasi, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
-
NUSANTARA19/03/2026 21:00 WIBKecelakaan di Tol Batang-Semarang, Dua Orang Tewas
-
EKBIS19/03/2026 22:00 WIBAntisipasi Kemacetan di Jalur Mudik, 95 SPBU Modular Disiagakan
-
OTOTEK19/03/2026 20:00 WIBBeralih ke Tenaga Listrik, BMW i3 Resmi Diperkenalkan
-
NASIONAL19/03/2026 20:30 WIBResmi Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026
-
DUNIA19/03/2026 18:00 WIB8 Rudal Iran yang Targetkan Riyadh, Berhasil Dicegat Arab Saudi
-
DUNIA19/03/2026 21:30 WIB16 Jet Tempur KF-21 Dari Korea Selatan Siap Dikirim ke Indonesia
-
NUSANTARA19/03/2026 19:00 WIBMudik Pakai Mobil Ambulans, Dihentikan Polisi di Garut
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

















