Berita
Ketua Komisi III Sebut Negara Kalah dengan Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut negara kalah dengan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia menyebut demikian lantaran heran negara tak mampu mengetahui keberadaan Djoko Tjandra. “Persoalannya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap,” […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut negara kalah dengan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia menyebut demikian lantaran heran negara tak mampu mengetahui keberadaan Djoko Tjandra.
“Persoalannya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap,” katanya usai rapat tertutup dengan KPK, Selasa (7/7/2020).
Dia menyebut, persoalan Djoko sebenarnya hal yang sangat sederhana. Menurutnya, yang harus dilakukan penegak hukum adalah kerjasama yang baik untuk segera menyeret Djoko Tjandra.
“Ini persoalan sederhana, tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra,” ujarnya.
Maka dari itu, Herman meminta kepada para penegak hukum segera berkoordinasi untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Setidaknya untuk membuktikan bahwa negara tak kalah dengan Djoko Tjandra.
“Saya mengimbau lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Djoko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Djoko Tjandra,” tegasnya.
Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
OTOTEK18/06/2025 12:45 WIB
Instagram ‘Dirundung’ Masalah Blokir Akun Massal
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
NUSANTARA18/06/2025 15:30 WIB
KKB Kembali Aniaya Warga Sipil di Dekai
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia