Berita
Jika 2 Pekan Ganjil Genap Tak Efektif, PKS: Lebih Baik Dibatalkan
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Fraksi PKS DPRD DKI menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat. “Kebijakan pemda tersebut tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH, fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai,” kata Anggota F-PKS DPRD DKI, […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Fraksi PKS DPRD DKI menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat.
“Kebijakan pemda tersebut tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH, fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai,” kata Anggota F-PKS DPRD DKI, Abdul Azis, ketika dihubungi, Minggu (2/8/2020).
Abdul mengatakan jika dalam dua pekan kebijakan ini tak efektif, maka menurutnya lebih baik dibatalkan. Menurutnya, kendaraan pribadi saat ini masih terbilang aman dari resiko penularan virus corona (COVID-19).
“Jika dalam 2 pekan tidak tercapai (efektif) dan pengguna angkutan umum melonjak, saya kira lebih baik dibatalkan, walau bagaimanapun kendaraan pribadi lebih aman dari resiko tertular COVID-19,” katanya.
Ganjil genap mulai berlaku hari ini. Pemprov DKI Jakarta ingin perusahaan dan karyawan menyesuaikan jadwal ke kantor dengan pelat nomor mobilnya. Karyawan yang tidak bisa ke kantor karena pelat mobilnya kena pembatasan ganjil-genap diharapkan bekerja dari rumah.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap adalah bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Pemprov DKI berharap penerapan ini bisa mengurangi pergerakan warga ke pusat Jakarta.
“Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).
Ganjil genap masih bersifat sosialisasi hingga 5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
POLITIK14/08/2026 17:00 WIBPuan Pamer 28 UU Disahkan
-
DUNIA14/08/2026 18:00 WIBUSS George Washington Gantikan Abraham Lincoln
-
NUSANTARA14/08/2026 19:00 WIBPrabowo Target Pendapatan Negara 2027 Tembus Rp3.426 Triliun
-
DUNIA14/08/2026 15:00 WIBAS Bantah 7 Awak USS Abraham Lincoln Tewas
-
NUSANTARA14/08/2026 20:00 WIBTahanan Kabur, Kapolsek Pangkep Langsung Diganti
-
NUSANTARA14/08/2026 22:00 WIB622 Hektare Lahan Kalteng Terbakar