Berita
Jika 2 Pekan Ganjil Genap Tak Efektif, PKS: Lebih Baik Dibatalkan
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Fraksi PKS DPRD DKI menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat. “Kebijakan pemda tersebut tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH, fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai,” kata Anggota F-PKS DPRD DKI, […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Fraksi PKS DPRD DKI menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat.
“Kebijakan pemda tersebut tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH, fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai,” kata Anggota F-PKS DPRD DKI, Abdul Azis, ketika dihubungi, Minggu (2/8/2020).
Abdul mengatakan jika dalam dua pekan kebijakan ini tak efektif, maka menurutnya lebih baik dibatalkan. Menurutnya, kendaraan pribadi saat ini masih terbilang aman dari resiko penularan virus corona (COVID-19).
“Jika dalam 2 pekan tidak tercapai (efektif) dan pengguna angkutan umum melonjak, saya kira lebih baik dibatalkan, walau bagaimanapun kendaraan pribadi lebih aman dari resiko tertular COVID-19,” katanya.
Ganjil genap mulai berlaku hari ini. Pemprov DKI Jakarta ingin perusahaan dan karyawan menyesuaikan jadwal ke kantor dengan pelat nomor mobilnya. Karyawan yang tidak bisa ke kantor karena pelat mobilnya kena pembatasan ganjil-genap diharapkan bekerja dari rumah.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap adalah bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Pemprov DKI berharap penerapan ini bisa mengurangi pergerakan warga ke pusat Jakarta.
“Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).
Ganjil genap masih bersifat sosialisasi hingga 5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 18:30 WIBRitual Adat Jokowi di Lampung Hanya Strategi Pencitraan Politik dengan PSI
-
RAGAM29/06/2026 13:48 WIBWarning Polri! Platform Kripto Tak Bisa Seenaknya Kuasai Aset Nasabah
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
NASIONAL29/06/2026 16:30 WIBGus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji
-
JABODETABEK29/06/2026 17:45 WIBRespons Video Viral Air Keruh dan Penuh Sampah, Ancol Pastikan Kualitas Air Pantai Dipantau Rutin
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api