Berita
Karena Sakit Hati, Pria Dewasa Tewas Ditusuk 5 Anak Dibawah Umur
AKTUALITAS.ID – Tak disangka pelaku pengeroyokan berujung kematian di Sukolilo Surabaya Jatim ternyata kelimanya adalah anak-anak. Lima pelaku yang masih di bawah umur ini menghabisi korban lantaran sakit hati saat korban berucap mereka masih kecil. Para pelaku awalnya menanyai korban hendak ke mana. Mereka spontan marah usai korban mengucapkan kata tersebut. Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP […]
AKTUALITAS.ID – Tak disangka pelaku pengeroyokan berujung kematian di Sukolilo Surabaya Jatim ternyata kelimanya adalah anak-anak. Lima pelaku yang masih di bawah umur ini menghabisi korban lantaran sakit hati saat korban berucap mereka masih kecil.
Para pelaku awalnya menanyai korban hendak ke mana. Mereka spontan marah usai korban mengucapkan kata tersebut.
Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP Subiantana bersama Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Abidin menggelar perkara di mapolsek Sukolilo, Senin (3/8/2020) mengaku kaget. Bagaimana tidak, para pelaku yang putus sekolah ini justru sering mabuk-mabukan dan melakukan aksi pengeroyokan dan berujung kematian.
“Para pelaku ini adalah anak di bawah umur yakni M 16 tahun dan AI 17 tahun. Sedangkan tiga tersangka lain yang masih buron juga masih di bawah umur,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, korban yang diketahui bernama Arizky Dwi 26 tahun meninggal karena luka tusukan. Tak hanya luka tusukan, korban juga mengalami luka parah di bagian kepala dan badannya. Sedangkan untuk pelaku yang melakukan penusukan dan diduga menjadi luka penghabisan nyawa korban adalah pelaku berinisial M.
Kini M dan AI sudah diamankan oleh petugas. Sedangkan pihak kepolisian masih mengejar tiga tersangka lain yang juga masih anak di bawah umur. Petugas mengimbau agar ketika pelaku ini untuk menyerahkan diri karena akan mempengaruhi masa tahanan.
“Menurut keterangan rekan pelaku mereka ini masih berada di Kota Surabaya. Kami imbau pihak keluarga pelaku maupun pelaku untuk menyerahkan diri saja,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin.
Para pelaku pun terancam dengan pasal undang-undang KUHP pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan barang bukti seperti sendal milik korban dan pelaku, baju korban dan juga pelaku, hingga pisau yang digunakan untuk menghabisi korban sudah diamankan petugas. [beritajatim]
-
Ragam19 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
Nusantara18 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
POLITIK16 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK10 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Nasional15 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Ragam20 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
EkBis12 jam lalu
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Nataru