Connect with us

Berita

Soal Alih Status ASN, Istana Bantah Lemahkan KPK

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa pemerintah tak berniat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan aturan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). ?Pengalihan pegawai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo akhir Juli lalu. Dini juga memastikan keberadaan PP […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa pemerintah tak berniat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan aturan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

?Pengalihan pegawai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo akhir Juli lalu. Dini juga memastikan keberadaan PP itu tak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah.

?”PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini,” ujar Dini melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa pemerintah tak berniat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan aturan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

?Pengalihan pegawai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo akhir Juli lalu. Dini juga memastikan keberadaan PP itu tak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah.

?”PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini,” ujar Dini melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).

TRENDING